Kanal

Polda Riau Ungkap 17 Kasus Kebakaran Lahan, 22 Orang Dijerat Hukum

RIAUIN.COM – Sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres menangani 17 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah provinsi tersebut. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Riau pada Selasa (8/7/2025). Ia menjelaskan bahwa sebagian kasus sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

“Sejak awal tahun sampai Juli ini, kami mencatat 17 kasus karhutla dengan 22 tersangka yang telah diamankan,” ujar Irjen Hery, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Menurut Kapolda, mayoritas tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar. Metode ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko terjadinya bencana asap.

“Kami tegaskan bahwa membuka lahan dengan membakar adalah tindakan melawan hukum yang merusak ekosistem. Ini yang terus kami tindak dan upayakan pencegahannya,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro merinci sebaran kasus karhutla di Riau yang hampir menyentuh semua kabupaten/kota. Berikut data penanganan berdasarkan wilayah:

Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka

Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka

Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka

Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka

Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka

Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka

Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka

Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka

Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka

“Total lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai sekitar 68 hektare,” ujar Kombes Ade.

Dalam penindakan hukum, dua aturan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 187 dan 188 KUHP yang mengatur tindak pidana pembakaran.

“Tujuannya jelas, memberikan efek jera. Kami ingin pelaku sadar bahwa ini pelanggaran serius,” tambah Kombes Ade.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya, tindakan ini juga bisa berujung pada proses hukum. “Kami ajak masyarakat menjaga lingkungan dan meninggalkan praktik-praktik merusak alam,” pungkasnya. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler