RIAUIN.COM – Sebanyak 60 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Provinsi Riau. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi pada Selasa (1/7/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Wahid menyampaikan selamat kepada para CPNS yang kini resmi menjadi bagian dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau. Ia mengingatkan bahwa menjadi ASN bukan hanya soal memperoleh pekerjaan tetap, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral sebagai abdi negara dan pelayan publik.
"ASN harus siap berubah dan terus meningkatkan kapasitas diri. Dunia saat ini sangat cepat berubah, dan birokrasi juga harus mampu menyesuaikan diri agar tetap relevan," ujar Wahid.
Ia juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi dan keterampilan digital sebagai bekal utama dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien di era modern. Menurutnya, para CPNS muda memiliki potensi besar untuk membawa energi baru dalam tubuh birokrasi daerah.
“Kami percaya, generasi muda yang hari ini dilantik memiliki keunggulan di bidang teknologi dan inovasi. Gunakan itu untuk memperkuat kinerja birokrasi ke depan,” tambahnya.
Ke-60 CPNS tersebut akan ditempatkan di 17 instansi/unit kerja di bawah naungan Pemprov Riau, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan formasi yang tersedia. Berikut rinciannya:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah – 3 formasi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – 1 formasi
Badan Riset dan Inovasi Daerah – 3 formasi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral – 4 formasi
Dinas Kebudayaan – 4 formasi
Dinas Kelautan dan Perikanan – 6 formasi
Dinas Kesehatan – 5 formasi
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik – 3 formasi
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan – 14 formasi
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura – 1 formasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – 4 formasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – 1 formasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – 1 formasi
Dinas Sosial – 5 formasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi – 2 formasi
UPT Khusus Rumah Sakit Jiwa – 2 formasi
UPT Khusus RSUD Arifin Achmad – 1 formasi. (Nab)