RIAUIN.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dalam sebuah operasi intensif yang dilakukan antara 11 hingga 15 Juni 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kompol Ryan Fajri dari Subdit II Ditresnarkoba.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini, yaitu pria berinisial AP yang diketahui berasal dari Kabupaten Siak, dan seorang perempuan berinisial AW yang berprofesi sebagai penyanyi hiburan. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara.
AP ditangkap pada Minggu dini hari (15/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu dalam jumlah besar.
“Informasi awal kami terima pada Rabu, 11 Juni. Setelah dilakukan penyelidikan, esok paginya sekitar pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus sabu di sekitar GOR Rumbai Lembah Damai, Pekanbaru,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, petugas sempat mencurigai mobil Kijang Innova yang berhenti mencurigakan di Jalan Pramuka. Saat hendak ditangkap, pengemudi melarikan diri dan sempat mengalami kecelakaan ringan. Pengejaran dilanjutkan hingga mobil pelaku ditemukan di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari. Dari sana, tim menelusuri jejak pelarian ke arah Kabupaten Siak.
Dengan bantuan dari Satresnarkoba Polres Siak, AP akhirnya ditangkap di rumahnya. Dalam pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Ia menyebut sudah dua kali menjadi kurir dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sedangkan AW diberi upah Rp5 juta untuk membantu memantau situasi saat barang diturunkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, satu paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, satu alat isap sabu, satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL, tiga unit ponsel, dan beberapa kartu SIM.
“Kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Putu.