Kanal

Tingkatkan Kewaspadaan, 12 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

RIAUIN.COM – Seluruh 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau kini resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Keputusan ini diambil sebagai upaya memperkuat respons cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi ancaman kebakaran lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau.

"Sebelumnya hanya 10 daerah yang sudah menetapkan status ini. Pekanbaru dan Rokan Hilir menyusul belakangan, sehingga kini semuanya telah bersiaga," ujar Kepala BPBD dan Damkar Riau, M Edy Afrizal.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan agar ketika kebakaran terjadi, penanganannya bisa dilakukan dengan cepat tanpa hambatan administratif.

"Status siaga ini memungkinkan percepatan mobilisasi personel, distribusi logistik, serta penggunaan anggaran yang lebih fleksibel," jelasnya.

Edy juga menambahkan bahwa kesiapan ini mencakup koordinasi lintas sektor, termasuk keterlibatan TNI, Polri, hingga pihak swasta pemilik lahan.

"Ini penting untuk mempercepat respons dan meminimalkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, penetapan status darurat juga mempermudah dalam penyaluran bantuan apabila terjadi bencana asap yang mengganggu kesehatan warga.

Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembakaran lahan secara ilegal.

"Kita harus bersikap tegas terhadap pelaku pembakaran. Ini bukan hanya tentang kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan banyak orang," tutupnya. (Nab)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler