RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian menggelar operasi gabungan di kawasan Tenda Biru, Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis dini hari (5/6/2025).
Dalam razia yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, tim mendapati masih adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang telah lama disebut-sebut sebagai tempat prostitusi dan dugaan peredaran narkotika.
Operasi tersebut melibatkan Tim RAGA dari Polresta Pekanbaru yang turut membantu proses penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri tanpa izin tersebut.
“Tim Raga kami libatkan untuk memastikan tidak ada unsur premanisme ataupun tindakan kekerasan selama proses penegakan Perda ini,” ungkap Markarius.
Pemilik bangunan diminta membongkar secara sukarela, dan aktivitas di lokasi tersebut dihentikan karena bersifat ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan empat orang perempuan serta satu pria yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Selain itu, disita pula beberapa botol minuman keras dan satu drum tuak dari sejumlah warung di sekitar Air Hitam.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menegaskan bahwa keikutsertaan pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemko.
“Operasi ini merupakan respons atas keresahan masyarakat dan sebagai langkah penegakan Perda. Fokus utama adalah penertiban, termasuk dugaan prostitusi online dan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa kawasan Tenda Biru telah menjadi perhatian sejak lama, dan Pemko sudah memberikan peringatan sebelumnya melalui Satpol PP. Eksekusi penuh terhadap lokasi tersebut direncanakan dalam waktu dekat.
"Segala bentuk perlawanan terhadap kegiatan penertiban akan kami tindak tegas, termasuk jika melibatkan kelompok preman atau pihak-pihak yang menghalangi," tegas Berry.
Tim Raga juga akan tetap siaga dengan perlengkapan lengkap guna memastikan situasi kondusif selama proses berlangsung. Mereka secara rutin berpatroli, namun operasi berskala besar seperti ini dilaksanakan atas permintaan resmi dari Pemko.
“Penertiban ini bagian dari agenda pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk pembongkaran bangunan ilegal dan razia miras,” tutupnya.
Barang bukti berupa miras diamankan oleh Satpol PP, sementara para individu yang terjaring langsung diserahkan untuk proses penanganan lebih lanjut. (Nab)