RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru telah melaksanakan dua tahap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, dalam proses seleksi tahap II, terungkap bahwa ribuan tenaga harian lepas (THL) tidak tercantum dalam database resmi.
Kondisi ini menimbulkan kecemasan di kalangan para THL yang mengikuti seleksi tahap II, mengingat belum ada kejelasan mengenai status mereka sebagai tenaga kerja di lingkungan pemerintahan kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Ahmad Nurdinsyah, mengonfirmasi bahwa memang banyak tenaga honorer tidak terdata dalam sistem nasional.
Irwan menjelaskan, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian PANRB terkait kelanjutan status para peserta seleksi tahap II yang belum masuk database. Ia menyebutkan, kemungkinan para peserta tersebut nantinya akan diakomodasi sebagai pegawai paruh waktu, sebagaimana yang berlaku pada peserta seleksi tahap I.
“Yang sudah dipastikan masuk database adalah peserta seleksi tahap I. Untuk yang tahap II ini belum ada arahan dari pusat. Bisa jadi nanti mereka juga dipertimbangkan untuk paruh waktu. Seleksi tahap II ini sifatnya masih pendataan,” ungkap Irwan, Minggu (1/6/2025).
Ia menambahkan, penyebab utama tidak terdatanya ribuan tenaga honor ini kemungkinan karena saat pendataan tahun 2022, masa kerja mereka belum mencapai dua tahun. Selain itu, beberapa jenis pekerjaan seperti sopir, cleaning service, dan satpam memang tidak masuk dalam kriteria jabatan ASN.
“Bisa jadi saat itu mereka belum dua tahun bekerja. Atau pekerjaannya memang tidak memenuhi syarat jabatan ASN. Maka otomatis tersaring oleh sistem,” jelasnya.
Irwan juga memaparkan, seleksi tahap II dibuka sebagai peluang bagi mereka yang sebelumnya tidak masuk database. Dari sekitar 2.522 peserta yang ikut tes tahap II, hanya sekitar 11 orang yang masuk database, sementara sekitar 2.511 lainnya masih belum terakomodasi.
Sedangkan bagi tenaga outsourcing yang tidak mengikuti seleksi tahap I maupun II, mereka akan masuk dalam mekanisme berbeda.
“Yang masuk database itu hanya dari seleksi tahap I. Tahap II belum. Kita masih menanti surat edaran resmi dari Menpan RB mengenai bagaimana skema pengangkatan bagi mereka yang belum masuk database,” tutupnya. (Nab)