Kanal

Dishub Pekanbaru Tegaskan Pembatasan Waktu dan Rute untuk Truk Bertonase Berat

RIAUIN.COM – Truk bertonase besar masih ditemukan melintas di ruas jalan Kota Pekanbaru di luar jam operasional yang telah ditentukan. Salah satu jalur yang kerap dilanggar adalah arah Jalan Kaharuddin Nasution menuju kawasan Arengka 2, meskipun sudah terpasang rambu larangan.

Sesuai ketentuan, truk besar hanya diperbolehkan memasuki jalan dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan besar ini seharusnya menempuh rute alternatif.

Truk dari arah lintas timur diarahkan melalui jalur luar kota, seperti lewat Kubang, Jalan Garuda Sakti, Jalan Air Hitam hingga menuju Jembatan Siak II. Jalur ini menjadi alternatif aman untuk kendaraan berat tanpa mengganggu lalu lintas dalam kota.

"Kami tidak sepenuhnya melarang truk masuk kota, hanya saja ada aturan waktu yang harus dipatuhi. Mereka boleh melintas dari jam sepuluh malam sampai jam lima pagi," ujar Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Ia menambahkan, pengemudi yang melanggar jadwal akan dikenai sanksi oleh petugas gabungan di lapangan. "Kalau masih melintas di luar waktu yang ditentukan, tentu akan kami tindak tegas," katanya.

Dalam razia terbaru, puluhan truk ditindak karena melanggar aturan masuk kota. Secara keseluruhan, tercatat 94 pelanggaran seperti kelebihan muatan dan dimensi, KIR kedaluwarsa, hingga pajak kendaraan yang belum dibayar.

Razia tersebut melibatkan berbagai instansi gabungan, antara lain Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Kota dan Provinsi Riau, BPTD, Jasa Raharja, serta Bapenda Riau. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler