Kanal

Mulai Juli 2025, Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Diambil Alih LPS Tingkat Kelurahan

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, pengelolaan sampah akan diserahkan kepada Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan.

"Mulai bulan Juli tahun depan, kita akan langsung mengoperasikan sistem berbasis LPS," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, pada Selasa (27/5/2025) sore.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah di kota. LPS yang telah dibentuk di 83 kelurahan diharapkan mampu mengatasi permasalahan tumpukan sampah yang selama ini terjadi.

Markarius menjelaskan bahwa saat ini Pemko dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sedang mempersiapkan sistem pengangkutan sampah dari sumbernya. Proses transisi ini dilakukan secara bertahap.

Kontrak antara Pemko dengan pihak ketiga akan berakhir pada Juni 2025. Setelahnya, sistem swakelola berbasis masyarakat akan diberlakukan. LPS dibentuk hingga ke tingkat RT/RW agar pengelolaan sampah bisa lebih terkendali sejak dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ke depan, setiap armada pengangkut sampah harus memiliki izin dari RT, RW, dan kelurahan untuk melakukan aktivitasnya. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler