Kanal

Tak Bayar Pajak, Sejumlah Warung dan Restoran di Pekanbaru Ditindak Bapenda

RIAUIN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang menunggak kewajiban pajak, Senin (26/5/2025). Langkah ini menyasar sejumlah warung kopi dan restoran yang ditemukan tidak membayar pajak restoran serta pajak reklame.

Dalam kegiatan pengawasan langsung di lapangan, tim menemukan beberapa tempat usaha yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Pihak Bapenda pun langsung menempelkan stiker peringatan di objek pajak berupa reklame dan melakukan penyegelan sebagai bentuk tindakan tegas.

"Kami temukan beberapa pelaku usaha, terutama di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau, yang belum membayar pajak. Ini menjadi perhatian serius," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan.

Ia menjelaskan, reklame yang dipasang di lokasi usaha juga belum dikenai pajak sebagaimana mestinya. Menurutnya, pemilik usaha seharusnya memastikan seluruh aspek usahanya, termasuk reklame, sudah taat pajak.

"Penempelan stiker dan segel ini adalah bentuk sanksi administratif agar pelaku usaha lebih patuh terhadap peraturan perpajakan daerah," tegas Denny.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Dalam razia kali ini, Bapenda menindak tiga warung kopi dan satu restoran.

Denny menambahkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya. (Nab)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler