Kanal

PKL di Depan Masjid An Nur Ditertibkan Satpol PP dan Aparat Gabungan

RIAUIN.COM – Area pedestrian di depan Masjid Raya An Nur, Pekanbaru, kembali dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) meskipun lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk aktivitas jual beli.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama unsur TNI dan kepolisian melakukan penertiban di kawasan tersebut. Langkah ini diambil karena keberadaan PKL dianggap mengganggu ketertiban serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Para pedagang bahkan nekat berjualan hingga ke badan Jalan Sultan Syarif Kasim II. Hal ini dinilai bisa menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Penertiban ini kami lakukan demi menjaga keselamatan masyarakat. Banyak pedagang yang sudah melewati batas hingga ke jalan," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia menyebut, awalnya para PKL hanya berjualan di trotoar, namun kemudian meluas hingga ke sisi jalan. Ketika ditemukan berjualan di badan jalan, petugas langsung mengambil tindakan.

"Berjualan di badan jalan itu sangat berbahaya. Bisa saja pengendara kehilangan kendali dan menabrak pedagang," lanjutnya.

Zulfahmi menyatakan para pedagang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Penindakan dilakukan secara preventif agar tidak semakin banyak pedagang yang membuka lapak di lokasi itu.

"Semua ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warga," tutupnya.

Ia pun mengimbau agar para PKL mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan tidak kembali berjualan di area terlarang tersebut. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler