Kanal

Penertiban Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Jangkau Seluruh Wilayah Kota

RIAUIN.COM – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penertiban terhadap tiang reklame dan baliho tanpa izin akan diberlakukan secara menyeluruh, tidak terbatas hanya di jalan-jalan utama kota.

Menurut Agung, proses penertiban masih berlangsung dan akan mencakup semua titik di wilayah Pekanbaru yang terdapat tiang reklame ilegal.

“Penertiban akan terus kita lakukan di seluruh area Kota Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho pada Selasa (20/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Selain soal legalitas, banyaknya tiang reklame dengan kondisi rusak dan berkarat dianggap merusak keindahan kota.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau kepada pemilik usaha yang memiliki reklame tanpa izin agar segera membongkarnya secara mandiri.

"Kami minta untuk menertibkan sendiri agar tidak diambil alih oleh Pemko. Kami hanya menjalankan instruksi dari Mendagri," tambah Agung.

Ke depan, papan reklame di jalan protokol akan diganti dengan videotron. Jumlahnya pun dibatasi demi menjaga tampilan kota tetap tertata.

Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyelesaikan penertiban di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan melanjutkan ke Jalan Riau di Kecamatan Payung Sekaki. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler