RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap mengambil alih pengangkutan sampah secara mandiri setelah kerja sama dengan pihak ketiga, PT Ella Pratama Perkasa, berakhir pada akhir Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, usai mengikuti rapat evaluasi mingguan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (19/5/2025).
“Kami tengah mempersiapkan transisi menuju pengelolaan sampah secara swakelola karena kontrak saat ini akan berakhir akhir Juni. Selama ini, intervensi kami terbatas karena adanya kontrak dengan pihak ketiga,” jelas Agung.
Ia menegaskan bahwa pemutusan kontrak sebelum waktunya tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut sah secara administrasi maupun hukum.
“Langkah tersebut hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran yang memenuhi unsur hukum tertentu. Kami tidak ingin tergesa-gesa atau menyalahi aturan,” ujarnya.
Selama tidak ada pelanggaran serius dari rekanan, Pemko tetap akan menjalankan kontrak hingga masa berakhirnya. Semua evaluasi teknis diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Penilaian atas terpenuhinya unsur untuk pemutusan kontrak merupakan kewenangan DLHK,” tambah Agung. (Nab)