RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyiapkan mekanisme baru pengelolaan sampah secara mandiri melalui pembentukan Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di berbagai wilayah kota.
Langkah ini diambil menyusul akan berakhirnya kontrak kerjasama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga pada Juni 2025 mendatang.
Sebagai gantinya, Pemko akan mengelola pengangkutan sampah secara langsung tanpa melibatkan kontraktor eksternal. Struktur LPS kini telah dibentuk mulai dari tingkat RT/RW hingga kelurahan.
"Saya akan turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk menyosialisasikan sistem LPS ini," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (15/5/2025).
Transformasi pengelolaan sampah ini menandai peralihan dari pihak swasta ke sistem berbasis komunitas lokal. Saat ini, sudah ada 83 kelurahan yang membentuk LPS dan tengah mempersiapkan sarana serta prasarana pendukungnya.
“Pembentukan LPS sudah tuntas di seluruh kelurahan, tinggal menunggu izin operasional dari DLHK agar dapat segera berjalan,” jelas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Rabu (7/5/2025).
Pemko terus mempercepat proses transisi ini agar saat kontrak dengan pihak ketiga selesai, sistem swakelola dapat langsung dijalankan.
LPS bertujuan mengelola sampah mulai dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya, kendaraan pengangkut sampah wajib mendapat persetujuan dari RT/RW dan kelurahan.
Kendaraan yang tergabung dalam LPS akan memperoleh surat rekomendasi pengangkutan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Sementara angkutan sampah mandiri tanpa izin atau yang tidak tergabung dalam LPS dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. (Nab)