Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, H Zulkarnaen, mengatakan, kedua pangkalan tersebut adalah pangkal SPBU nomor 14.288638 di Jalan Kelakap Tujuh, dan Pangkalan Parlindungan Nainggolan di Jalan Jeruk. Penutupan itu setelah tim melakukan sidak belum lama ini. Dalam sidak didapati dua pangkalan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Atas pelanggaran itu, Pertamina tidak lagi mensuplai elpiji bersubsidi itu kepada dua agen tersebut. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera dan pelajaran bagi agen dan pangkalan lain di Dumai, agar tidak melanggar aturan pemerintah dalam mendistribusikan elpiji 3 kg," papar Zulkarnaen, di Dumai, Sabtu (4/11/17) kemaren.
Zulkarnaen menambahkan, pemerintah telah menetapkan HET Rp18 ribu pertabung. Jika ada agen atau pangkalan yang menjual diatas harga itu, masyarakat diharapkan membuat laporan agar segera pangkalan tersebut ditindak tegas. "Jika ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg diatas HET segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses pendistribusian elpiji 3 kg. "Kami bersama instansi terkait akan terus memantau pendistribusian elpiji 3 kg guna menindaklanjuti instruksi walikota agar elpiji 3 kg dijual sesuai HET dan pendistribusiannya tepat sasaran." ucapnya.
Sebelumnya, Walikota (Wako) Dumai, Drs H Zulkifli AS MSi, menegaskan, agar agen dan pangkalan nakal ditutup dan dicabut izinnya, karena dapat meresahkan masyarakat. Selain menjual sesuai HET, pangkalan wajib menyalurkan elpiji 3 kg sesuai ketentuan, yaitu disalurkan kepada warga kurang mampu. (nol)