Kanal

Kapolsek Bukitraya Dicopot Usai Aksi Brutal Debt Collector di Depan Kantor Polisi

RIAUIN.COM – Jabatan Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil resmi dicopot menyusul insiden pengeroyokan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh sekelompok debt collector di depan kantor Polsek Bukitraya, Jalan Unggas, Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi perhatian serius pihaknya dan menimbulkan keresahan publik.

“Polda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan premanisme berkedok penagihan utang. Ini adalah bentuk gangguan keamanan yang harus diberantas,” tegas Herry dalam pernyataannya pada Senin malam (21/4/2025).

Herry menambahkan, pencopotan Kapolsek merupakan langkah tegas untuk mengevaluasi kinerja, pengawasan, dan tanggung jawab pimpinan wilayah dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Mutasi ini bukan sekadar rotasi rutin, tetapi sinyal kuat agar seluruh pejabat kepolisian menjalankan tugas dengan disiplin dan mampu menjawab ekspektasi publik. Jabatan adalah amanah, dan tidak boleh dikhianati,” katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kepekaan, respons cepat, serta tidak membiarkan pelanggaran hukum sekecil apa pun terjadi.

“Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi prinsip utama Polda Riau. Tidak boleh ada ruang untuk pembiaran atau kompromi terhadap pelanggaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, empat dari sebelas pelaku pengeroyokan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ketujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Insiden ini berawal dari perselisihan terkait penarikan kendaraan antara korban, RP (30), dan sekelompok debt collector. Sebelum kejadian, korban dan suaminya sempat bertemu dengan para pelaku di Hotel Furaya, namun perundingan tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian diarahkan untuk bertemu lagi di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, namun di lokasi tersebut justru terjadi perusakan mobil dan pemukulan terhadap korban menggunakan batu dan kayu. RP mengalami luka di kepala dan kaki akibat serangan tersebut.

Korban berusaha menyelamatkan diri ke Mapolsek Bukitraya, namun di depan kantor polisi, ia kembali dihadang oleh para pelaku. Anggota polisi yang mendengar keributan segera turun tangan dan membubarkan aksi tersebut.

Kini, empat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bukitraya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler