RIAUIN.COM - Informasi mengenai praktik penipuan yang mengatasnamakan orang dekat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) tengah meresahkan masyarakat di sekitar kawasan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Oknum tak bertanggung jawab tersebut diduga menjanjikan pengurusan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan agar terhindar dari penyegelan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Modus yang digunakan oknum tersebut adalah dengan menawarkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai solusi agar lahan warga tidak disegel oleh Satgas PKH, meskipun faktanya lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan. Sebagai syarat "pengurusan" TORA ini, oknum tersebut meminta sejumlah uang dari warga, dengan patokan harga yang fantastis, mencapai Rp3 juta per hektar.
Kabar praktik penipuan ini bahkan telah sampai ke telinga Wakil Bupati Kuansing, H. Mukhlisin. Menanggapi informasi tersebut, Wabup Mukhlisin dengan tegas membantah adanya program semacam itu yang melibatkan Bupati maupun Wakil Bupati.
"Iya mas, saya juga dengar itu. Kemarin saya sudah sampaikan kalau Bupati, Wakil Bupati tidak ada program yang seperti itu untuk pengurusan lahan masyarakat yang di atas kawasan," ujar Wabup Mukhlisin, mengkonfirmasi adanya laporan mengenai oknum tersebut.
Pernyataan Wabup Mukhlisin ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi ke pihak berwenang terkait informasi mengenai program-program pemerintah, khususnya terkait pertanahan.
Praktik penipuan dengan modus menawarkan "jalan pintas" pengurusan lahan di kawasan hutan ini tentu sangat merugikan masyarakat. Selain kehilangan sejumlah uang, warga juga berpotensi tetap berhadapan dengan hukum terkait status lahan mereka. (hen)