RIAUIN. COM - Rencana pembukaan lahan seluas 3.500 hektar di kawasan hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil digagalkan.
Rencana ini melibatkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) "Wahana Nagoyi Lamo Mandiri," Abdullah, dan seorang penyandang dana, Tugino Syahputra.
Menurut informasi yang dihimpun, Abdullah dan Tugino membuat kesepakatan untuk membuka jalan kebun di lahan tersebut. Tugino bersedia membiayai proyek ini sebesar Rp650 juta.
Sebagai uang muka, Tugino telah membayar Rp150 juta. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah alat berat masuk ke lokasi. Dalam perjanjian tersebut, Tugino akan mendapatkan kompensasi lahan seluas 50 hektar sebagai imbalan atas modal yang telah ia keluarkan.
Abdullah, sebagai ketua Poktan, bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembukaan lahan.
Ahmad Fatoni, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Kuansing, mengungkapkan bahwa rencana ini terendus sebelum kerusakan hutan yang lebih parah terjadi.
"Beruntung cepat ketahuan, kalau tidak, sudah habis hutan Suaka Margasatwa dibabat," ujarnya.
Fatoni menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada Kamis, 19 Maret 2025. Laporan ini dibuat sebagai upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Suaka Margasatwa Rimbang Baling merupakan kawasan hutan lindung yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Pembukaan lahan secara ilegal di kawasan ini dapat mengancam kelestarian flora dan fauna yang dilindungi.
Surat Kesepakatan.
Kelompok Tani Hutan "Wahana Nagoyi Lamo Mandiri" telah membuat Surat Perjanjian dengan seorang warga bernama Tugino Syahputra pada 6 Maret 2025.
Surat perjanjian tersebut berisi kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembayaran dan pekerjaan pembuatan jalan di lokasi Kelompok Tani. Pihak Pertama, Abdullah selaku Ketua Kelompok Tani, berjanji akan memasukkan alat berat jenis BEKO (Backhoe Loader) untuk pembuatan jalan di lahan seluas 3500 hektar pada bulan Maret 2025.
Pihak Kedua, Tugino Syahputra, bersedia melakukan pelunasan pembayaran setelah alat berat tersebut dimasukkan ke lokasi.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh tiga orang saksi, yaitu Adi Saputra Sipayung, Suwandi, dan Jimmi Sipayung. Sekretaris Kelompok Tani, Jumiran, dan Bendahara Kelompok Tani, Yusrizal, juga turut hadir dalam penandatanganan tersebut.
Kelompok Tani Hutan "Wahana Nagoyi Lamo Mandiri" memiliki badan hukum dengan nomor ANU-0015338.AH.01.07.Tahun 2018 dan beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Surat perjanjian ini dibuat sebagai bukti tertulis dari kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembayaran dan pekerjaan pembuatan jalan di lokasi Kelompok Tani.
Sementata itu, Abdullah maupun Tugino saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone tidak memberikan jawaban. (hen)