RIAUIN.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 300 hektar di Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Ada lima pelaku yang diamankan dengan peran masing-masing, termasuk mantan kepala desa (kades).
"Saat ini ke lima tersangka ditahan di Mapolres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Yosua Toreh, Ahad (9/2/2025).
Adapun kelima pelaku diantaranya mantan Kades Siambul, Batang Gansal, berinisial ZU (36) dan Sekretaris Sesa (Sekdes) inisial WA (37) sebagai penjual hutan negara.
Satu orang dengan peran sebagai pembeli lahan seluas 150 hektar berinisial NU (44) warga Desa Sei Beras-beras Lubuk Batu Jaya. Pelaku inisial JU alias Otini (47) warga Desa Sei Beberas Hilir, Lubuk Batu Jaya dengan peran penerima borongan steking menggunakan alat berat.
Selain itu, inisial US (36) warga Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru berperan pembeli lahan seluas 150. "Mantan Kepala Desa ZU dan Sekretaris Desa WA meraih keuntungan mencapai Rp1,67 miliar dari penjualan lahan tersebut," ujarnya.
Dana dari jual lahan itu digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Sedangkan, lahan tersebut akan dijadikan kebun kelapa sawit oleh pembeli. Perkara atas nama inisial JU alias Otin, inisial NU dan inisial ZU sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaaan Negeri Rengat untuk dilakukan penuntutan.
Sedangkan untuk perkara atas nama inisial US dan inisial WA masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan sejak 13 Januari 2025 lalu. Kasat Reskrim Polres Inhu mewakili Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebutkan, untuk menerbitkan legalitas pembukaan lahan, Kades meminta Sekdes menerbitkan sporadic sebanyak 75 persil.
Sedangkan hasil transaksi hutan negara, mantan Kades inisial ZU meraup keuangan sebesar Rp 1 miliyar lebih dan oknum Sekdes inisial WU menerima Rp650 juta. Oknum Sekdes ini berperan sebagai pencari pembeli lahan dan sempat kabur membawa uang Rp650 juta tersebut. Namun, akhirnya berhasil ditangkap dari pelariannya di Pulau Jawa.
Sedangkan, kronologis kejadian, Rabu (27/3/2024 sekira pukul 11.15 WIB UPT KPH Indragiri Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama TNBT melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul. Ketika sedang melaksanakan patroli gabungan ditemukan satu unit alat berat bulldozer merek caterpilar.
Alat tersebut sedang dipergunakan untuk bloking area oleh penerima kontrak inisial JU alias Otong di kawasan HPT di titik kordinat S 00° 44’17.7? “e 102° 26’17.1” eks tambang PT. RBH atas suruhan sipembeli lahan inisial US dan inisial NU.(gus).