RIAUIN. COM - Pabrik Kelapa Sawit milik PT Pancaran Cahaya Sedjati diduga memberikan data palsu kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kuantan Singingi terkait dukungan pemasok buah untuk syarat pendirian pabrik. Dalam dokumen yang diperoleh PT PCS membutuhkan pasokan buah seluas 1800 hektar untuk menjamin kelancaran produksi.
Dari data yang diterima LSM Suluh Kuansing dari Disbunnak di peroleh, PT PCS mendapatkan dukungan sumber buah sebagai bahan baku dari Bumdes Berkah Makmur dan Koperasi Guna Karya.
Bumdes Berkah Makmur dari data yang diajukan oleh PCS disebutkan memiliki kebun kelapa sawit seluas 1394,46 hektar. Dukungan Bumdes milik Desa Sukaraja Logas Tanah Darat itu syarat dimanipulasi. Pasalnya luasan kebun yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Direktur BUMDes Berkah Makmur saat dikonfirmasi membantah memiliki kebun sampai ribuan hektar luasnya. "Waduh, mana ada seribu hektar. BUMDes hanya punya empat hektar saja, " ujar Direktur Bumdes melalui pesan WhatsApp.
Dia mengakui beberapa waktu lalu memang ada pihak PCS meminta dukungan sebagai pemasok buah dari Bumdes Berkah Makmur. Namun sampai sekarang belum ada progres.
Ia merasa terkejut mendengar informasi Bumdes Berkah Makmur memiliki kebun kelapa sawit sampai ribuan hektar. " Rencana awalnya yang saya tau seperti itu dengan melibatkan kelompok tani yang ada di Desa Sukaraja. Pengelolaannya melalui Bumdes, " katanya.
Selain Bumdes Berkah Makmur, pasokan Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari Koperasi Guna Karya Sejahtera Desa Sekolah Kecamatan Hulu Kuantan. Dari data yang diajukan Koperasi ini memiliki kebun kelapa sawit seluas 456, 82 hektar. Sementara dari informasi saat hearing DPRD Kuansing belum lama ini terungkap bahwa Koperasi tersebut bergerak dibidang jasa simpan pinjam.
Koperasi Guna Karya Sejahtera ini bergerak di bidang jasa simpan pinjam, tapi kenyataan di lapangan Koperasi ini melakukan aktivitas diduga melakukan perambahan hutan dan menjadikan perkebunan kelapa sawit yang mencapai ribuan hektare," Kata Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra saat hearing Senin (3/2/2025) lampau.
Lahan sawit yang diharap oleh Koperasi Guna Karya diduga berasal didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Endripon, mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil pengurus Koperasi Produsen Guna Karya Sejahterah untuk mengklarifikasi perubahan AD/ART yang dilaporkan pada 12 Desember 2024.
“Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada pengurus dan badan pengawas Koperasi Produsen Guna Karya Sejahtera untuk membawa dokumen terkait perubahan tersebut pada pertemuan Kamis mendatang,” ujar Endripon, Selasa lalu. .
Pemanggilan ini berkaitan dengan temuan bahwa Koperasi yang awalnya tercatat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada 26 November 2019 dengan nomor Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26.TAHUN 2019, memiliki kegiatan simpan pinjam.
Namun, tertanggal 12 Desember 2024 tercatat disitus Kementerian Koperasi Republik Indonesia sudah melakukan perubahan AD/ART. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa dokumen perubahan AD/ART yang tercatat di Kementerian telah dimanipulasi.
Lebih lanjut, kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh koperasi tersebut terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan, di mana mereka malah menggunakan sistem manajemen badan usaha perusahaan. (hen)