Kanal

Plh Sekdako Pekanbaru Tegaskan OPD Harus Patuhi Aturan Penggunaan Anggaran 2025

RIAUIN.COM – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penggunaan anggaran 2025.

Zarman menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang berjumlah Rp3,2 triliun kini telah dapat digunakan oleh OPD untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, kepada masing-masing pimpinan OPD pada Senin (20/1/2025) menandai dimulainya penggunaan anggaran tersebut.

"Dengan diserahkannya DPA, kini OPD dapat mulai merencanakan dan melaksanakan kegiatan rutin mereka," ujar Zarman pada Selasa (21/1/2025).

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan, Zarman mengungkapkan bahwa Pemko Pekanbaru, melalui BPKAD dan Inspektorat, telah memberikan pemahaman terkait proses perencanaan, permohonan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban (LPj) kepada pimpinan dan bendahara OPD.

"Kami berharap kepala OPD, pejabat penata keuangan, dan bendahara bisa mengaplikasikan aturan-aturan yang ada untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan lancar tanpa hambatan," tambahnya.

Zarman juga menekankan agar setiap OPD mematuhi DPA yang telah diserahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

"Setiap OPD diharapkan dapat bekerja secara maksimal dan mengacu pada DPA yang telah diterima. Kepala OPD juga diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat," tutupnya. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler