RIAUIN.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Desakan ini muncul setelah banyak orang tua siswa yang mengadukan kewajiban membeli LKS di sekolah.
"Kami banyak menerima laporan dari orang tua mengenai kewajiban pembelian LKS yang diterapkan oleh beberapa sekolah di MI dan MTS," kata Zakri, Jumat (17/1/2025).
Zakri menjelaskan bahwa madrasah-madrasah tersebut berada di bawah kewenangan Kemenag, sehingga pihaknya meminta agar instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa kondisi ini.
"DPRD, khususnya Komisi III, meminta Kemenag Kota Pekanbaru untuk melakukan inspeksi di MI dan MTS, terkait keluhan masyarakat mengenai pungli dalam bentuk LKS dan lainnya," tegasnya.
Zakri menambahkan bahwa sekolah seharusnya berfokus pada pendidikan, bukan dijadikan tempat untuk kegiatan usaha yang memberatkan orang tua siswa.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk mendidik, bukan untuk berbisnis yang justru membebani orang tua," lanjutnya.
Praktik penjualan LKS yang diwajibkan oleh sekolah ini menjadi sorotan, karena dianggap menambah beban ekonomi, terutama bagi keluarga dengan penghasilan rendah.
Zakri berharap Kemenag segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan ini, demi menjaga kualitas dan integritas pendidikan di Kota Pekanbaru. (*)