RIAUIN.COM - Ratusan warga Desa Rambah Tengah Hulu (Pawan), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar demonstrasi di depan Mapolres Rohul, Senin (8/1/2025). Mereka mendesak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap AS (16), seorang anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Dusun Pasir Jambu pada 28 Desember 2024.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tegang dan penuh emosi. Warga sempat terlibat aksi saling dorong dengan polisi yang berjaga di gerbang pintu masuk Polres. Dalam demonstrasi itu, sejumlah warga mengancam akan bertahan di Polres Rohul jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Warga dan keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini. Pihak keluarga AS mengungkapkan, ketika polisi datang untuk menangkap, ada dua orang yang diamankan selain AS. Namun setelah diperiksa, hanya AS yang ditahan dan dijadikan tersangka. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Jam 10 malam itu, anak kami ada di angkringan becak, sementara pembunuhan itu terjadi di Pasir Jambu. Bagaimana mungkin anak saya bisa berada di dua tempat yang berbeda?" ujar Ayah AS, Ahmad Tarmizi, Rabu (08/01/2025).
Farhan, kuasa hukum AS, Farhan mengaku kecewa terhadap penanganan kasus ini. Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polres Rohul. Farhan menegaskan, berdasarkan keterangan teman-teman AS, pada malam kejadian, AS tidak berada di Pasir Jambu, melainkan dalam perjalanan pulang ke Desa Pawan.
"Menurut keterangan teman-temannya, pada malam kejadian, A-S bersama teman-temannya tidak ada di lokasi kejadian. Mereka bahkan sudah dalam perjalanan pulang menuju Desa Pawan," jelas Farhan.
Farhan berharap kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan. Ia juga mengungkapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap pelaku sebenarnya dapat segera ditemukan dan diusut secara tuntas.
Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Muhammad Khoir terjadi di Jalan Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir. Korban, yang saat itu dibonceng temannya Andre menggunakan sepeda motor, diserang oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Pelaku memukul korban dengan kayu di bagian belakang kepala, menyebabkan korban terjatuh dan terluka parah. Meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-lukanya.
Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Rohul. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AS di kediamannya di Desa Pawan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan pakaian yang diduga milik pelaku.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, dalam keterangannya menyatakan, pihaknya menangani kasus ini dengan profesional dan mengedepankan asas keadilan. "Penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui gelar perkara yang melibatkan seluruh unsur di Polres Rohul," ujarnya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat. Kapolres menambahkan, meskipun AS berstatus anak di bawah umur, penyidik tetap berhati-hati dalam menetapkan tersangka dan mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ia menyatakan, jika ada pihak yang merasa proses penanganan kasus ini tidak sesuai prosedur, mereka dapat mengajukan praperadilan. "Jika ada pihak yang tidak puas dengan penanganan perkara ini, mereka bisa menempuh jalur praperadilan," tutup AKBP Budi Setiyono.(nal/cakaplah).