Kanal

Disdik Pekanbaru Ingatkan Orangtua Laporkan Sekolah yang Masih Jual LKS

RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru meminta orangtua untuk segera melaporkan jika menemukan sekolah yang masih menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengungkapkan bahwa pada 17 Desember lalu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penjualan LKS kepada peserta didik di seluruh SD dan SMP Negeri Pekanbaru.

Surat imbauan yang ditandatangani oleh Abdul Jamal tersebut menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta komite sekolah dilarang untuk menjual LKS atau materi serupa kepada siswa.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Disdik telah mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah negeri, di mana mereka diingatkan agar tidak mengadakan LKS di sekolah.

"Saya telah mengumpulkan semua kepala sekolah negeri dan menekankan larangan pengadaan LKS. Kita tidak ingin ada lagi penjualan LKS di sekolah negeri," ujar Jamal pada Rabu (8/1/2025).

Selain itu, Jamal meminta agar orangtua turut melaporkan sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik tersebut. Ia juga mengimbau orangtua agar tidak bersedia membayar LKS yang ditawarkan di sekolah negeri.

"Jika ada yang mengetahui sekolah yang masih menjual LKS, harap beri informasi kepada kami. Kami akan segera mengambil tindakan. Orangtua juga diharapkan untuk menolak membayar LKS di sekolah negeri," tegasnya. (*)

 

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler