Kanal

Batas Waktu Pendaftaran PPPK Tahap II Pemko Pekanbaru Diperpanjang hingga 15 Januari

RIAUIN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 7 Januari lalu kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Surya, mengungkapkan bahwa BKN telah mengeluarkan surat resmi yang berisi penyesuaian jadwal untuk memberi kesempatan lebih bagi pelamar yang belum mendaftar.

"Perpanjangan ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN," ujar Irwan pada Selasa (8/1/2025).

Irwan menjelaskan bahwa pendaftaran PPPK Tahap II ini khusus diperuntukkan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru yang telah bekerja minimal dua tahun. Selain itu, pendaftaran juga terbuka untuk tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang melamar untuk formasi furu di instansi daerah.

Ia menambahkan, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk PPPK Tahap II dijadwalkan berlangsung pada April 2025. Pendaftaran sendiri dibuka dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025. Seleksi administrasi dijadwalkan selesai pada 3 Februari 2025.

"Jika tidak ada perubahan, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-18 Februari, dilanjutkan dengan masa sanggah dan hasil akhir setelah masa sanggah," pungkasnya. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler