Kanal

Pj Walikota Pekanbaru Terjun Langsung Tertibkan Pedagang Langgar Jam Operasional di Jalan Ahmad Yani

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap pedagang pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (7/1/2025) pagi.

Penertiban yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ini menargetkan pedagang yang masih berjualan setelah jam operasional yang ditentukan, yakni pukul 08.00 WIB.

Menurut aturan, pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 08.00 WIB. Setelah jam tersebut, pedagang diharapkan untuk membongkar lapak dan tidak lagi menggelar dagangannya di jalan umum.

Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sudah diberlakukan.

"Jam 8 pagi adalah batas waktu bagi pedagang untuk melakukan aktivitas jual beli. Setelah itu, mereka harus meninggalkan Jalan Ahmad Yani," tegas Roni.

Ia juga mengingatkan bahwa Jalan Ahmad Yani adalah fasilitas umum, bukan tempat untuk pasar tumpah, sehingga harus segera dibersihkan dan dibuka kembali setelah batas jam operasional habis.

Roni berharap pedagang dapat lebih tertib dan membongkar lapak mereka secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini penting agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengangkutan sampah.

"Jika pedagang masih berjualan lebih lama dari yang diizinkan, akan mengganggu proses pengangkutan sampah yang seharusnya sudah dilakukan pada pagi hari," jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran, Roni juga meminta agar petugas dari Disperindag, Satpol PP, dan Dishub selalu siap siaga di lokasi sehingga pada pukul 08.00 WIB aktivitas jual beli di Jalan Ahmad Yani sudah berhenti. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler