RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau kepada angkutan sampah mandiri agar mematuhi aturan jam pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Tumpukan sampah di beberapa TPS sering kali terjadi karena ketidakdisiplinan angkutan sampah dalam membuang sampah pada waktu yang tepat. Banyak sampah yang dibuang pada siang hari, padahal menurut regulasi yang berlaku, waktu pembuangan sampah hanya diperbolehkan antara pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi, menyebutkan bahwa ketidakpatuhan dalam mengikuti jam pembuangan adalah salah satu penyebab utama tumpukan sampah di TPS. "Beberapa pihak masih membuang sampah pada siang hari, padahal sudah ada ketentuan jam yang jelas, yaitu dari pukul 19.00 hingga 05.00 WIB," jelasnya pada Rabu (1/1/2025).
Selain itu, DLHK juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di TPS ilegal. Hal ini memperburuk keadaan, sebab angkutan sampah yang ditugaskan tidak mengetahui adanya sampah yang menumpuk di lokasi selain TPS resmi.
Pihaknya berharap, dengan adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan yang sudah dibentuk, masalah tumpukan sampah dapat segera teratasi. UPT diharapkan dapat menjalankan pengelolaan sampah secara efektif dan efisien.
Menurut Peraturan Walikota (Perwako) No. 03 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja UPT Persampahan pada DLHK, pengelolaan sampah akan menjadi tugas utama UPT mulai tahun 2025. Selain itu, UPT Persampahan juga tengah dipersiapkan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan setelah kontrak dengan PT EPP berakhir, pengelolaan sampah di Pekanbaru akan diserahkan ke BLUD. (*)