RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kelonggaran waktu bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan ini berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 30 Desember 2024.
"Surat yang kami terima hari ini menginformasikan bahwa pendaftaran diperpanjang selama satu minggu," ungkap Irwan pada Senin (30/12/2024).
Namun, Irwan memastikan bahwa jadwal seleksi administrasi dan tahapan lainnya tidak mengalami perubahan. Perpanjangan waktu pendaftaran ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN sesuai dengan ketentuan dari Kementerian PAN-RB.
Hingga saat ini, tercatat 2.308 pelamar yang telah mendaftar untuk PPPK Tahap II, yang terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru yang sudah terdaftar di Kemendagri dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Selain itu, pendaftaran juga terbuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). (*)