Kanal

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Urus Akta Kematian Anggota Keluarga

RIAUIN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan warga untuk segera melaporkan kematian anggota keluarga dan mengurus akta kematian. Akta ini merupakan dokumen legal yang sah sebagai bukti peristiwa kematian seseorang.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, menjelaskan bahwa akta kematian penting dalam administrasi kependudukan. Selain itu, dokumen ini diperlukan dalam berbagai urusan, seperti klaim asuransi, pembagian warisan, utang-piutang, dan keperluan perbankan.

"Akta kematian sangat penting untuk proses administrasi kependudukan serta untuk keperluan lainnya, termasuk urusan asuransi, perbankan, warisan, dan sebagainya," ujar Irma, Kamis (26/12/2024).

Irma menambahkan, warga dapat mengajukan pengurusan akta kematian secara online melalui situs resmi sipenduduk.pekanbaru.go.id. Langkah pertama adalah memilih layanan "Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dokumen yang perlu diunggah meliputi Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik almarhum, KTP-el pelapor, KTP-el saksi, Formulir F2.01, Formulir F1.06 (jika ada perubahan data), serta surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan (jika meninggal di rumah).

"Akta kematian akan dikirimkan ke email pelapor dalam waktu 1x24 jam setelah proses selesai, bersama dengan Kartu Keluarga terbaru," tutupnya. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler