Kanal

Dishub Pekanbaru Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Perayaan Nataru

RIAUIN.COM - Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kota Pekanbaru akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan keselamatan dan keamanan selama periode libur tersebut.

Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan bersama dengan Dishub Riau dan BPTD Kelas II Riau, khususnya untuk truk bertonase besar.

"Selama periode Nataru, kami akan mengatur lalu lintas dengan membatasi kendaraan angkutan barang besar demi menciptakan suasana yang lebih aman, nyaman, dan tertib," ujar Khairunnas pada Senin (23/12/2024).

Pembatasan ini akan berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan, gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan operasional akan dimulai pada 24 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 27 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, kemudian dilanjutkan pada 31 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 1 Januari 2025.

Namun, kendaraan angkutan yang mengangkut barang-barang esensial, seperti BBM, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antarannya tetap diperbolehkan beroperasi.

Khairunnas berharap agar pengusaha angkutan dan pengemudi mematuhi kebijakan ini untuk menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama libur Nataru dan liburan sekolah. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler