Kanal

Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Terkait Restrukturisasi Kelembagaan RT dan RW

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang restrukturisasi kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayahnya. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah perubahan status RT dan RW yang kini akan menjadi bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Perubahan ini juga mengharuskan adanya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada camat dan lurah untuk menyelaraskan penataan kelembagaan RT dan RW di masing-masing wilayah.

Syafrian Tommy menegaskan bahwa meskipun RT dan RW mengalami perubahan, kedua lembaga ini tetap eksis sebagai bagian dari LKK. "LKK terdiri dari beberapa unsur, di antaranya RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM," ujarnya.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa hal penting, termasuk penundaan sementara pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW yang masa jabatannya telah berakhir. Pemilihan ini akan ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Tommy juga mengimbau agar lurah yang sudah membentuk panitia pemilihan RT/RW untuk sementara membatalkan kegiatan tersebut dan menunggu instruksi selanjutnya. Untuk menjaga kelancaran administrasi, lurah diminta menunjuk pejabat ASN dari perangkat kelurahan dan kecamatan sebagai pelaksana tugas sementara RT dan RW.

Pelaksana tugas yang ditunjuk diharapkan dapat memastikan fungsi RT dan RW tetap berjalan, menjaga nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kelurahan.

Mereka juga diminta untuk menghimpun potensi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan bersama. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler