RIAUIN.COM – Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menambah libur di luar jadwal resmi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Roni mengingatkan bahwa ASN wajib mengikuti jadwal libur yang telah ditetapkan pemerintah. "Libur itu sudah jelas, kalau waktunya bekerja ya masuk kerja, kalau tidak masuk, siap-siap menerima sanksi," ujarnya pada Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan bahwa seharusnya ASN sudah memahami kewajiban mereka untuk bekerja sesuai jadwal yang ditentukan, tanpa perlu diingatkan lebih lanjut. "Ini adalah kewajiban mereka, tidak perlu diimbau," tegas Roni.
Mengacu pada Surat Edaran Pemko Pekanbaru tahun 2023, hari libur nasional dan cuti bersama di akhir tahun 2024 telah diatur. Pada bulan Desember 2024, libur nasional jatuh pada tanggal 25 Desember untuk perayaan Natal, sementara cuti bersama berlangsung pada 26 Desember. Tahun baru 2025 juga disambut dengan libur nasional pada 1 Januari. (*)