RIAUIN.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat, hingga Desember 2024, sebanyak 117 koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Diskop UKM Pekanbaru, Sarbaini, menjelaskan bahwa jumlah koperasi yang telah mengadakan RAT ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hingga bulan Desember ini, sudah ada 117 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan," ujar Sarbaini pada Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 26 ayat 1, ditegaskan bahwa rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun, dengan tujuan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada anggota mengenai kinerja pengurus dan pengawas.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 juga mengatur pelaksanaan RAT, yang mana koperasi yang tidak melaksanakan RAT berturut-turut dua kali atau lebih dapat diberikan surat peringatan dan rencana pembubaran.
Sarbaini mengingatkan agar koperasi yang telah menggelar RAT untuk segera melaporkan hasilnya ke Diskop UMKM, paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan, lengkap dengan berita acara, daftar hadir, laporan pertanggungjawaban, dan data online melalui sistem yang telah disediakan.
Dengan adanya ketentuan ini, ia berharap semua koperasi dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. (*)