RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah-sekolah di wilayah tersebut untuk menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan bahwa surat edaran ini sudah disebar ke seluruh sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Pekanbaru.
"Kami telah terbitkan surat edaran yang mengatur larangan penjualan LKS kepada peserta didik," ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Menurut Jamal, SE bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024 ini, sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa baik perorangan maupun kelompok dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, dan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sebagai langkah penertiban, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga pendidikan, dan komite sekolah, tidak diperkenankan menjual LKS maupun produk serupa kepada peserta didik di SD dan SMP negeri.
"Kami meminta seluruh sekolah untuk mematuhi dan menjalankan larangan ini dengan penuh tanggung jawab," tutup Jamal. (*)