RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.675.937,97. Usulan ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan bahwa UMK tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.451.584,95. Untuk menentukan UMK tahun 2025, angka tersebut ditambahkan dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 persen.
“UMK tahun 2024 sebesar Rp3.451.584,95, kemudian kita tambahkan 6,5 persen, sehingga totalnya menjadi Rp3.675.937,97 untuk UMK Pekanbaru tahun depan,” ujar Syamsuwir, setelah penandatanganan usulan UMK oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Jumat (13/12/2024).
Dengan adanya kenaikan ini, UMK Pekanbaru untuk 2025 meningkat sebesar Rp224.353,02 dibandingkan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, usulan UMK yang telah dibahas bersama Dewan Pengupahan dan ditandatangani Pj Walikota akan diajukan kepada Gubernur Riau untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) UMK. “Hasil penghitungan UMK ini akan kami ajukan kepada Gubernur Riau. Namun yang berwenang menetapkan UMK adalah Gubernur melalui SK-nya,” jelas Syamsuwir.
Meski belum dapat memastikan kapan SK UMK akan dikeluarkan, Syamsuwir memastikan bahwa keputusan tersebut akan diterbitkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Setelah SK diterbitkan, UMK yang baru akan disosialisasikan kepada perusahaan agar dapat diterapkan mulai tahun 2025. (*)