RIAUIN.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap empat pengedar uang palsu di Rengat dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Wakapolres Inhu Kompol M Situmeang mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 30 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Modusnya, setelah uang palsu dibelanjakan pelaku pada awal September silam. Namun, pemilik kedai curiga bahwa uang yang diterima berbeda dari lembaran lain. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap," jelas Wakapolres saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).
Dari pengakuan tersangka, komplotan tersebut adalah sebagai pencetak dan penjual uang palsu yakni JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29) dan RMY alias Lambak (38).
Menurut pengakuan tersangka, tempat mencetak uang palsu di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
Awalnya, Tim penyidik Polres Inhu menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu tersebut.
Selanjutnya, mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang tersebut dan modus operandi pelaku adalah memfotokopi uang asli menggunakan mesin lalu memotongnya.
"Sementara SH dan RMY yang berperan untuk mengedarkan uang palsu," sebutnya.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(Gus).