Kanal

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 39, 89 Gram Sabu-sabu dari 56 Perkara

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di halaman Kantor Kejari Inhil, Selasa (20/8/2024).

"Pemusnahan ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana sampai pada hari ini terdapat 56 perkara," sebut Kepala Kejari Inhil Nova Puspitasari.

Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan ini berupa narkotika jenis sabu 39,89 gram, gawai 35 unit, uang palsu, timbangan 6 unit, gunting (4), bong (1), senjata tajam (12), dan kayu (421).

"Pemusnahan BB dan barang rampasan ini dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.(nal/antara).
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler