RIAUIN.COM - Ratusan angkutan batu bara yang setiap hari melewati jalan provinsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memicu kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Anehnya, meski muatan truk-truk itu melebihi tonase, namun terkesan dibiarkan karena tidak ada teguran dari instansi terkait, sehingga terindikasi kebal hukum.
Ketua Organisasi Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Inhu Arifudin Ahalik mengatakan, berbagi upaya sudah dilakukan oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan namun belum membuahkan hasil.
"Upaya negosiasi, mengelar aksi bahkan menyurati pihak perusahaan batu bara maupun angkutan," katanya, Jumat (2/8/2024).
Arifuddin Ahalik didampingi Sekretaris Hendra Gunawan dan tokoh masyarakat Air Molek Hatta Munir menegaskan, jika Pemerintah Kabupaten Inhu masih diam maka kondisi jalan provinsi akan semakin hancur.
Dia menyarankan agar perusahaan batu bara maupun pemilik angkutan membuat jalan alternatif atau mengganti truk dengan kendaraan angkut yang lebih ringan sehingga tidak merusak jalan.
Menurutnya, bisa juga angkutan batu bara melalui jalur Sungai Indragiri. Solusi itu sudah disampaikan oleh organisasi baik dalam bentuk surat maupun somasi kepada semua pihak terkait.
"Namun, solusi itu terkesan diabaikan, pemilik usaha diduga kebal hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, lanjut Arifuddin Ahalik, terdata sekitar 700 unit truk - truk angkutan batu bara melebih tonase setiap hari melalui jalan provinsi di Inhu.
Bahkan, informasi yang diterima bahwa akan ada penambahan sebanyak 200 unit masuk ke Inhu. Perusahaan batu bara dan angkutan diduga belum mengantongi izin lengkap.
"Setiap truk memuat, mengangkut batu bara mencapai 30 - 35 ton sekali jalan sehingga berdampak kepada kemacetan dan kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. Kita minta Pemkab Inhu dan instansi terkait lainnya agar menertibkan truk-truk pengangkut batu bara ini," harpanya.(nal/antara).