Kanal

Kejati Riau Ajukan Penghentian 2 Perkara ke JAM Pidum Kejaksaan RI

RIAUIN.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau mengajukan penghentian dua perkara berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) ke Jaksa Agung muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI, Selasa (26/3/2024).

Bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dilaksanakan video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Direktur Oharda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH.

Ekspos ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin dan sejumlah Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono dan Robi Harianto, Koordinator bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman dan Koordinator bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy.

Tersangka yang diajukan RJ adalah Bahrul Ilmi Al Ridha Bin Hendrimon dari Kejari bengkalis. Bahrul disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian tersangka dari Kejaksaan Negeri Bengkalis atas nama Nanang Kusno Bin Suparman yang disangka melanggar Pasal 480 Ke- (1) KUHP.

"Pengajuan RJ dua perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Hendrizal.

Alasan pemberian penghentian kedua tersangka yakni karena telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban dan pelaku telah dimaafkan. Selain itu, pertimbangan lain adalah tersangka belum pernah di hukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

"Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun an tersangkanberjanji tidak akan mengulangi perbuataannya," lanjut dia.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice kepada tersangka.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler