Kanal

Bejat, Enam Pelaku Perkosa Anak Di bawah Umur di Kuansing

RIAUIN.COM-  Kelakuan bejat enam pelaku pemerkosa salah seorang anak dibawah umur di Kecamatan Kuantan Tengah berhasil diungkap polisi. Tim Satreskrim Polres Kuansing pada, Rabu kemarin (28/2/2024) menangkap keenamnya di lokasi yang berbeda.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dalam keterangan pers nya menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dimana, keenam pelaku mencekoki salah seorang gadis belia yang belum cukup umur dengan minuman keras. Setelah itu, para pelaku memperkosa gadis tersebut secara bergantian.

" Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah,” ujar Linter.

Berselang empat hari setelah kejadian naas tersebut, tepatnya pada hari Jumat (23/2/2024) si korban melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Bahwa dirinya telah diperkosa oleh sejumlah teman laki-lakinya.

Lantas orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke polisi. Mendapat laporan tersebut, satuan kriminal Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke enam pelaku pada hari Rabu kemarin (28/2/2024) di lokasi yang berbeda.

" Keenam pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan," kata Linter.

Atas perbuatannya keenam pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat peristiwa itu berlangsung. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler