Kanal

Dua Tersangka Beserta Barang Bukti Mantan Setwan dan Bendahara DPRD Rohil Diserahkan Ke Kejari

RIAUIN.COM-Penyidik Pembanti Tipikot Reskrim Polres Rohil, Kamis (25/1/2024) siang ini menyerahkan RR (mantan Setwan DPRD Rohil) dan IS (mantan Bendahara Pengeluaran di Setwan DPRD Rohil) kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran  2019

Penyerahan  tersangka  RR mantan Setwan DPRD Rohil dan IS,mantan Bendahara Pengelyaran di terima Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Rokan Hilir kepada JPU ini  dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kantor Sekretariat DPRD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Perkara korupsi tersebut diterima Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Rohil, Priandi Firdaus SH MH.

"Kita telah terima pelimpahan Tahap II,tetsangka dan barang bulti,hari ini,Kamis (25/1/2024), oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil, atas nama RR dan IS kepada  Penuntut Umum," ucap  Priandi

Madih ada proses selanjutnya segera disiapkan  proses penuntutan, sesuai  waktu yang telah ditentukan.

Tegad Kajari Rohil Yuliarni Appy MH  melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH usai pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ini.

"Tersangka, barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Yupentinu Adi.

Kasi Intel Kejari Rohil, di dampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH menambahkan bahwa  RR dan IS telibat dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 lalu.

"Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LHP -144/PW04/5/2023,Tanggal 26 April 2023 dan telah terdapat kerugian Negara sebesar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah, " tetang Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Rohil ini.

Data dirangkum di Kejari Rokan Hilir, RR dan IS keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto  Pasal 3 Junto  Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang Undang Nomot :  20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler