RIAUIN.COM - Seorang pemuda anak baru gede (ABG) yang masih dibawah umur ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin. Pelaku inisial MFS (16 tahun) mengaku telah melancarkan aksinya di 12 lokasi berbeda.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejo sari, kecamatan Tenayan Raya, kita Pekanbaru.
"Berdasarkan pengakuan tersangka MFS dia sudah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi berbeda," kata Oka, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, sebelum kejadian, korban yang merupakan karyawan swasta itu memarkirkan kendaraannya di depan sebuah toko ponsel karena ingin beristirahat.
"Ketika korban sampai diparkiran, dia tidak melihat lagi kendaraan miliknya. Kemudian korban melihat rekaman CCTV yang ada di toko tempat korban bekerja. Disana korban melihat seorang pemuda yang tidak dikenal menggunakan jaket Hoodie yang melakukan pencurian terhadap kendaraan milik korban," jelas Oka.
Atas kejadian tersebut maka korban melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
"Pelaku akhirnya bisa diamankan usai polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP juncto Uu nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkasnya.-dnr