Kanal

Selundupkan 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Warga Pekanbaru Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Seorang penyelundup rokok ilegal tanpa cukai dibekuk Direktorat Reserse Khusus Polda Riau. Pelaku berinisial JES (52 tahun) ditangkap pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah gudang Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Direktur Reserse Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, sebanyak 40.000 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan di lokasi tersebut.

"Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Batam. Yang menarik, rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok pada umumnya. Sehingga menjadi ancaman tersendiri karena dapat dengan mudah diperjualbelikan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku JES dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Pengungkapan berawal ketika Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi kegiatan pelaku usaha yang memperdagangkan rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Subdit I melakukan serangkaian penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh.

"Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Kasubdit I bersama anggota menemukan adanya gudang penyimpanan rokok ilegal. Tanpa mengulur waktu pelaku JES langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkap Nasriadi.

Dijelaskan, modus tersangka memperdagangkan rokok ilegal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang banyak, karena harganya yang murah. Tersangka memperdagangkan rokok ilegal ini kepada pedagang-pedagang kecil atau kaki lima di Kota Pekanbaru. Akibat aksi tersangka, negara mengalami kerugian  sebesar kurang lebih Rp 200 juta.   

"Terhadap pelaku JES disangkakan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler