Kanal

Beraksi 6 Kali, Begal Payudara di Pekanbaru Diringkus

RIAUIN.COM - Pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya berhasil diringkus. Anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap MA (27 tahun) setelah diamankan oleh warga, Senin, 8 Januari 2024 kemarin.

Pelaku tertangkap usai membegal payudara seorang ibu-ibu di jalan Katio ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari pengakuan pelaku, dia sudah 6 kali beraksi, walaupun statusnya saat ini sudah beristri dan tengah hamil besar.

Kasubnit I PPA Polresta Pekanbaru, Ipda Fanni Putri mengatakan, pelaku telah sering melakukan aksi begal payudara sendirian dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku MA ini awalnya diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Lalu mengikuti pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu," kata Fanni Putri, Kamis (11/01/2024).

Dijelaskan, aksi begal payudara tersebut pertama kali terjadi pada Selasa (05/01/2024) siang lalu, sekitar pukul 12.35 WIB. Pelaku beraksi saat itu korban pulang belanja dan hendak masuk ke rumah.

"Saat membuka pagar pelaku datang dan berpura-pura menanyakan dimana Jalan Paus, pada saat korban hendak menunjukan arah Jalan Paus, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban, lalu korban menjerit dan pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor," kata IPDA Fani.

Merasa dilecehkan, korban pun kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Ketua RT setempat.

"Usai menerima laporan korban, Ketua RT bersama warga setempat kemudian mengintai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berusaha melecehkan seorang ibu-ibu di daerah tersebut," lanjut Fanni.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, warga kemudian membawa tersangka ke Polsek Bukit Raya lalu kemudian di serahkan ke Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 6 undang-undang TPKS dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler