Kanal

Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus Polres Siak, Sudah Beraksi di 16 Lokasi

RIAUIN.COM - Polres Kabupaten Siak berhasil meringkus tiga orang komplotan spesialis pencuri hewan ternak yang telah meresahkan warga. Ketiga pelaku yakni S (58 tahun), AES (21 tahun) dan SH (41 tahun) telah beraksi di 16 lokasi berbeda.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi menegaskan, pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang beraksi di Kampung Langkai, Kecamatan Siak Kabupaten Siak pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu.

Dijelaskan, pihaknya menerima laporan terkait maraknya pencurian terhadap hewan ternak di beberapa lokasi di Siak. Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad menuju lokasi kejadian.

"Pada Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi soal adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Diduga sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan," kata Asep.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya mengirim Unit Opsnal menuju lokasi dimaksud. Ternyata benar, petugas berhasil mengamankan terduga penadah sapi hasil curian tersebut inisial S.

"Dari interogasi awal S mengaku membeli sapi itu dari tersangka AES. Dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten Bengkalis", lanjut dia.

Usai ditangkap, AES mengaku telah melakukan pencurian sapi dengan R (DPO) dan SH yang tinggal tidak jauh dari kediamannya.

"Tim juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut," bebernya.

Seusai diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 16 TKP berbeda di beberapa kabupaten yakni di Belilas Kabupaten Inhu 2 TKP), Rambah Hilir 1 TKP, Tandun 3 TKP, Kabupaten Rokan Hulu total 4 TKP, dan si Malibur Kabupaten Bengkalis 2 TKP.

Selanjutnya mereka beraksi di Sorek 3 TKP,  Kabupaten Pelalawan, di Baserah Kabupaten Kuantan Singingi 1 TKP, di Langkai Kabupaten Siak 1 TKP, di  Sosa 1 TKP, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, Batu Langkah Kecil 1 TKP, Muara Jambi 1 TKP dan di Kampar 2 TKP. "Aksi di Kampar gagal dan mobil dibakar massa" tuturnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler