Kanal

Disertai aksi kejar-kejaran, polisi bekuk 4 penyelundup rokok ilegal

KEPOLISIAN Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau menjerat empat tersangka penyelundup 3.900 slop berisi 39.000 bungkus rokok ilegal. Ribuan slop rokok tersebut tanpa disertai pita cukai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Keempat tersangka diancam dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kita akan terus mengembangkan kasus ini termasuk siapa yang membawa masuk ribuan rokok ilegal itu," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Edy Sumardi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/4).

Ia menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan berinisial AR (59), PBS alias Panca (24), MU alias Dani (30) dan Ba (30). Keseluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir.

Ribuan slop rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 275 juta itu diamankan di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi. Penangkapan berawal saat petugas melakukan razia dan memberhentikan dua unit mobil minibus yang melintas beriringan.

"Namun, ketika kedua mobil berhenti dan akan diperiksa, mobil tersebut langsung melaju kencang dan berusaha kabur," jelasnya.

Dikutip dari merdeka, sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil dihentikan paksa setelah petugas mendapat tambahan kekuatan dari sejumlah personil polisi lainnya. Saat diperiksa, petugas menemukan 3.900 bungkus rokok merk Luffman asal Batam, Kepulauan Riau yang seharusnya tidak diperjualbelikan di luar kawasan 'Free Trade Zone'.

"Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti 3.900 slop rokok yang terbagi dari 78 kardus, mobil Toyota Fortune BM 888 AV, dan Innova BP 1798 YK kita amankan guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.(rio)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler