Kanal

Sejak 2019, Total 629 Orang Masuk DPO Kejagung RI

RIAUIN.COM - Total 629 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak 2019 lalu. Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu terpidana yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar.
"Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar," ujar Ketut, melalui keterangannya, Senin (27/11/2023).

Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Sementara Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan 629 DPO.  Periode

23 Oktober hingga 31 Desember 2019, sebanyak 28 orang. Sepanjang 2020 138 orang, sepanjang 2021 149 orang, 2022 sebanyak 181 orang dan 2023 sebanyak 133 orang.

Kata dia, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler