Kanal

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Enok Ditahan Kejari Inhil

RIAUIN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Tersangka inisial BS beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. BS kemudian dititipkan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Kamis (23/11/2023).

Kepada Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dalam keterangannya mengatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Inhil tahun anggaran 2012 lalu. 

"Sebelumnya berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejari Inhil pada 17 November 2023 kemarin. Selanjutnya terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim JPU Kejari Inhil selama 20 ke depan," ujar Bambang, Jumat (24/11/2023).

Dijelaskan, tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya  bersama-sama dengan FA (DPO) selaku kontraktor sekaligus  Direktur PT Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya melaksanakan pengerjaan proyek jembatan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 14,8 miliar lebih.

"Namun, pengerjaan proyek itu tak selesai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih," tuturnya.

Terhadap tersangka inisial BS dijerat pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler