Kanal

Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Terdakwa Narkoba

RIAUIN.COM - Dua oknum aparat penegak hukum di Riau ditahan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan suap dari seorang terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah.

Sebelumnya, SH dan suaminya BA ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Riau, pada Senin, (20/11/2023).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, tim Penyidik Pidsus Kejati Riau telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas terdakwa Fauzan Afriansyah.

"Setelah ekspos, penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka," kata Bambang, Senin (20/11/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan. BA ditahan di ruang tahanan Polda Riau selama 20 hari ke depan. Sementara SH menjalani tahanan rumah karena yang bersangkutan tengah hamil dan memiliki anak kecil.

"Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan tahanan rumah terhadap tersangka SH karena adanya jaminan dan permohonan dari keluarga. Pertimbangan lain, saat ini tersangka SH dalam keadaan hamil dan memiliki seorang anak yang masih kecil," tutur Bambang.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, sebelumnya Tim Pidsus Kejati Riau dibantu Tim Tabur Kejagung RI sudah mengamankan K dan istrinya M di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (25/10/2023) sore kemarin. Kemudian, pada Kamis (26/10/2023) pagi tersangka K dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

K diduga terlibat kasus penyalahgunaan jabatan, penerima hadiah atau janji terkait penanganan narkotika dari terdakwa Fauzan Afriansyah alias Dodo yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.Usai ditetapkan tersangka, K ditahan sementara di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. 

Dijelaskan Bambang, K ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH melalui suaminya BA. 

Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka K juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada B melalui rekening temannya sebesar Rp 299,9 juta pada Maret 2023 lalu.

"Kemudian, saksi M yang merupakan istri dari K saat ini masih berstatus sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K," tutur Bambang.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler