Kanal

Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Kafe Kontainer, Motifnya Bikin Miris

RIAUIN.COM - Seorang pria diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan aksi pencurian di sebuah kafe kontainer yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (12/11/2023) kemaren.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, pelaku berinisial AS (27) berhasil diamankan petugas lantaran aksi pencuriannya itu terekam kamera CCTV yang berada di sekitar warung tersebut.

Setelah ditangkap, kepada petugas dia mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Masalahnya, dia sudah lama lontang-lantung tak ada pekerjaan. Sementara dia butuh biaya untuk istri dan kedua anaknya yang masih menyusui.

"Saya terpaksa karena buat beli susu anak karena sudah dua minggu menganggur. Anak dua, istri tak kerja," kata AS sambil berlinang air mata.

AS juga mengaku sudah pernah masuk bui atas kasus yang sama. Kala itu dia divonis bersalah dan ditahan selama 9 bulan.

"Sudah pernah masuk penjara dan ini yang kedua kali bang. Pertama di Polsek Tampan dan di Polsek Bukit Raya. Ini saya lakukan untuk membeli susu anak yang berumur satu tahun," ungkap ayah dua anak itu.

Dari keterangan polisi, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kota Pekanbaru.  

"Dari video yang kita terima, adanya tindak pidana curat di box kontainer yang dilakukan seorang pemuda inisial AS," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lukman, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan, peristiwa ini dilaporkan korban Nur Ariyani (43). Korban menyebut tempat usahanya dimasuki maling.

"Atas laporan tersebut, kita selidiki dan cek rekaman CCTV diketahui pelaku ada di Jalan lumba-lumba. Saya perintahkan tim melakukan penangkapan kepada pelaku dan pelaku akan kita proses. Barang yang dicuri yaitu mesin press juice dan mesin cup sealer," kata Kapolsek.

Dihadapan petugas, tambah Kapolsek, pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

"Pengakuan pelaku karena kebutuhan ekonomi. Karena yang bersangkutan pengangguran. Rencana barang curian akan dijual oleh pelaku dan sebagian sudah dijual seharga Rp250 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 2 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler