Kanal

Curi Start Kampanye, APK Sejumlah Bacaleg di Pekanbaru Dicopot

RIAUIN.COM - Tahapan kampanye Pemilu serentak 2024 dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 tentang imbauan pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.

Selain itu, imbauan Bawaslu juga ditujukan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 merupakan waktu "Dilarang Kampanye", sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu," seperti dikutip siaran WhatsApp Bawaslu, Selasa (7/11/2023).

Bentuk kampanye yang dilarang adalah pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, penggunaan media sosial, dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sepanjang 4 hingga 27 November 2023, peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.

APK Caleg yang dicopot tersebut tersebut terpasang di tiang listrik, pagar rumah warga, pohon dan di sejumlah zona hijau.

Bambang Irawan, Ketua Panwaslu Kecamatan Lima Puluh mengatakan, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan PKPU, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Penertiban ini berdasarkan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu, bagi Bacaleg yang melambangkan citra diri serta visi misi di tertibkan karena melanggar atau mencuri start kampanye. 

"Total APK yang di tertibkan mencapai 50 APK Caleg yang ditertibkan tersebut. Langsung dibawa ke kantor Panwaslu Kecamatan Lima Puluh untuk dilakukan pendataan," ujarnya.. 

Penertiban alat peraga kampanye ini akan terus dilakukan sampai tanggal 27 November 2023 mendatang. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu pada 28 November hingga tanggal 10 Februari 2024 atau 75 hari masa kampanye.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler